Home | Hal

STRUKTUR ORGANISASI DAN TUGAS POKOK LPM


 

 JOB DESCRIPTION

1. Tugas Ketua LPM

Melaksanakan kebijakan Ketua STAI Ibnu Rusyd dengan koordinasi Puket 1 terkait monitoring, audit, pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:
a. Menyusun pedoman penyelenggaraan akademik
b. Menyusun standarisasi manajemen pengelolaan akademik
c. Mengembangkan audit mutu akademik
d. Mengkoordinasi dan membimbing pelaksanaan tugas audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
e. Menyusun kebijakan, sasaran program dan rencana kerja pusat penjamin mutu pendidikan
f.  Memastikan pelaksanaan sistem penjamin mutu
g. Mengorganisir pekerjaan LPM
h. Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara berkelanjutan
i.  Mengontrol proses penjaminan mutu di lingkungan STAI Ibnu Rusyd dan kinerja anggota penjaminan mutu
j.  Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)

2. Tugas Sekretaris LPM

Membantu Ketua LPM dalam melaksanakan kebijakan Ketua STAI Ibnu Rusyd dibawah koordinasi Puket 1 terkait monitoring, audit, pemantauan, penilaian dan pengembangan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik sebagai berikut:
a. Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja LPM
b. Membantu mengkoordinasi dan membimbing pelaksanaan tugas audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
c. Membantu membuat laporan audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
d. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan LPM
e. Melaksanakan kegiatan administrasi LPM
f.  Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua LPM
g. Melaksanakan tanggung jawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan LPM

3. Tugas Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu (PSM)
Melaksanakan kebijakan Ketua STAI Ibnu Rusyd dibawah koordinasi Ketua LPM dalam bidang pengembangan standar mutu penyelenggaraan kegiatan akademik, sebagai berikut:
a. Menyusun perumusan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan formulir mutu), Standar Operasional Prosedur (SOP) dan rencana kerja pengembangan standar mutu dan lampian SN DIKTI
b. Mengarahkan dan membimbing Program Studi dalam mempersiapkan pengajuan akreditasi dan menyusun proposal usulan pembukaan program studi baru.
c. Membuat laporan hasil kerja pelaksanaan pengembangan standar mutu
d. Melaksanakan kegiatan administrasi pengembangan standar mutu
e. Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi ketua LPM
f.  Melaksanakan tanggungjawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan lembaga pengembangan standar mutu

4. Tugas Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu (APM)

Melaksanakan kebijakan Ketua STAI Ibnu Rusyd dibawah koordinasi Ketua LPM dalam melaksanakan audit dan pengendalian mutu, sebagai berikut:
a. Menyusun perumusan kebijakan, sasaran program dan rencana kerja audit dari pengendalian mutu
b. Mengarahkan dan membimbing pelaksanaan tugas audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
c. Membuat laporan hasil kerja audit dan pengendalian mutu serta laporan RTM
d. Melaksanakan kegiatan administrasi pusat audit pengendalian mutu
e. Melaksanakan tugas lainnya sesuai instruksi Ketua LPM
f.  Melaksanakan tanggungjawab kelancaran pelaksanaan tugas ketatausahaan lembaga audit standar mutu

5. Tugas Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (KP)

Melaksanakan kebijakan Ketua STAI Ibnu Rusyd dibawah koordinasi Ketua LPM dalam manajemen kurikulum dan pembelajaran.

6. Tugas Sub Koordinator TU:

a. Melaksanakan pengadministrasian bidang Tata Usaha LPM
b. Menerima, memeriksa, mencatat dan menyimpan serta menyampaikan semua surat dinas baik surat keluar maupun surat masuk
c. Memproses administrasi usulan kegiatan pada LPM dan melaporkan kepada atasan
d. Memelihara dan menyimpan dokumen yang berhubungan dengan kegiatan LPM
e. Membantu pelaporan audit pengendalian mutu, Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
f.  Mempersiapkan sarana dan segala sesuatu dalam pelaksanaan pertemuan yang terkait dengan LPM
g. Membantu tugas lain yang diberikan atasan langsung

7. Tugas Gugus Kendali Mutu (GKM) Prodi

a. Mensosialisasikan Sistem penjaminan mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat Prodi
b. Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu Prodi
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dilingkungan Prodi dalam bidang akademik.
d. Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal dilingkungan Prodi
e. Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi program studi        dilingkungan Prodi
f.  Melakukan koordinasi dengan LPM dan P3M.
g. Menyusun SOP akademik.
h. Melaksanakan monev penyelenggaraan pendidikan bidang akademik ditingkat prodi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Artikel Terkini



Kalender Harian


« Feb 2026 »
Minggu
Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14


Polling Pendapat


Layanan online manakah menurut anda yang perlu kami kembangkan ke depan?

 


pengumuman


pengumuman terbaru