3 Januari 2023
STAI Ibnu Rusyd Kotabumi melakukan perjanjian kerjasama dengan Institut Agama Islam Ngawi yang dihadiri langsung oleh Ibu Dra. Hj. Siti Afifatun, M.Pd. selaku Wakil Ketua II STAI Ibnu Rusyd Kotabumi. Institut Agama Islam Ngawi merupakan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta Unggulan di Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur, Indonesia.
Dalam kunjungan ini, STAI Ibnu Rusyd Kotabumi melaksanakan penandatanganan MOU dan MOA dengan Institut Agama Islam Ngawi. MOU (Memorandum of Understanding) diartikan sebagai perjanjian kerja sama. Sedangkan MOA (Memorandum of Agreement) adalah dokumen tertulis yang menggambarkan hubungan kerja sama antara dua pihak. Perbedaan antara MOA dan MOU itu sendiri MOA merupakan dokumen perjanjian bersyarat, yang berarti harus mengikat secara hukum. Sedangkan pada MOU, dokumennya tidak harus mengikat secara hukum. MOU dan MOA yang diselenggarakan oleh STAI Ibnu Rusyd Kotabumi dengan Institut Agama Islam Ngawi Jawa Timur mencakup 3 kriteria, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Setelah kunjungan ini dilaksanakan, harapannya silaturahmi antara STAI Ibnu Rusyd Kotabumi dengan Institut Agama Islam Ngawi Jawa Timur dapat terjalin dengan baik guna menciptakan perguruan tinggi yang berkualitas dan menyelenggarakan pendidikan serta pengajaran yang bermutu.
